Kejati Lampung Penerangan Hukum Tindak Pidana Penjualan Orang
Banyuwulu.com – Lampung – Hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 09.10 WIB, Bertempat di Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Tim Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung menyelenggarakan Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Tim penkum terdiri dari Gilar Suryaningtyas, SH., Agung Prambudi, SH., M. Isa Ansori, SH., dan Deddy Pratama, S.Kom.
Kegiatan ini bertempat di Gedung Aula Kantor Kecamatan Panjang Bandar Lampung yang dihadiri oleh Perwakilan Pemkot B.Lampung, Camat Panjang, Inspektorat B.Lampung, dan Perwakilan kepala Lingkungan serta Kepala Rukun Tetangga seputaran Kecamatan Panjang B.Lampung.
Dalam penerangan hukum tersebut menjelaskan sekilas pengertian TPPO yaitu singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.
Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.(Ida/rls).