14 November 2024

Kolaborasi Pol PP, UPTD Parkir ,Dinas Pasar Demi Penegakan Perda Tentang K3

Banyuwulu.com –  Metro –Kegiatan sosialisasi sekaligus himbauan yang dilakukan kolaborasi antara isi pamong praja (Pol PP), dinas pasar dan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)parkir di jalan imam Bonjol Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat

Kegiatan kolaborasi ini menitikberatkan pelanggaran Perda tentang k3 (kenyamanan keindahan dan ketertiban) yang hukumannya maksimal kurungan 6 bulan denda 50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jose Sarmento yang di wakili oleh Kasih Penegak Perda Muhammad Ali mengatakan kegiatan pada malam ini menindaklanjuti yang sudah viral artinya untuk langkah pertama sesuai dengan aturan k3 Perda nomor 9 tahun 2017 bahwasanya yang namanya fasilitas badan jalan itu tidak boleh untuk berdagang ataupun parkir

“Di Jalan imam Bonjol ini bahwasanya bukan hal yang baru artinya masih diberikan kebijakan, seperti halnya malam ini kita memberi sosialisasi ataupun himbauan “kata dia.

“Namun jika nanti sesuai dengan Intel kita ataupun nanti informasi dari kawan-kawan OPD seperti dari perhubungan Kepala UPT Dishub dan dari dinas pasar nanti kalaupun emang ada lebih lanjutnya,nanti kita kontinyu sifatnya ” tambahnya , Jum’at malam 14/7/2023.

M Ali juga menegaskan kalaupun untuk melanggar itu nanti kami selaku kasih yang turun, tetapi nanti untuk lebih lanjutnya kami informasikan ke pimpinan tertinggi

“Ada sanksinya sesuai dengan k3 sudah jelas bahwasanya maksimal kurungan 6 bulan denda 50 juta,” paparnya

Dan yang turun Personil tadi kurang lebih dari penegak Perda itu kurang lebih 35 ditambah dari Kepala UPT Dishub beserta kawan satpam dari dinas pasar, ungkapnya

Dalam kesempatan nya pula Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) parkir Badri menambahkan dalam kegiatan kolaborasi dengan Pol PP dan dinas pasar pihak nya mengapresiasi kepada polisi pamong praja dalam menegakkan Perda tentang k3.

“Kami sangat apresiasi Apa yang dilakukan penegak Perda tentang k3 di Kota Metro ini,”ujarnya.

“Dan terkait penertiban kami telah melakukan tiga tahap yaitu sosialisasi, teguran lisan dan teguran tulisan” sambungnya lagi.

UPT parkir juga menjelaskan dalam kolaborasi guna penataan pedagang atau parkir yang ada di lingkungan Kota Metro khususnya di Jalan imam Bonjol harus menggunakan pembicaraan yang humanis seperti halnya yang dilakukan oleh polisi pamong praja.

“Kembali saya apresiasi yang dilakukan oleh rekan-rekan dari satuan polisi bohong raja dalam hal penegakan Perda ini masih berbicara humanis ” kata dia juga

“Dan kami dari Dinas perhubungan khususnya di UPT parkir akan selalu mendukung apa program pemerintah daerah terkait penertiban” tegas Badri.

Nah terkait yang parkir yang di belantara Jalan imam Bonjol ini Badri menambahkan sebenarnya SK mereka itu ada tiga titik dan memang parkir di depan toko namun karena pedagangnya maju dari damija itu sendiri.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut kita akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penegak Perda baik OPD terkait seperti dinas pasar” Paparnya

Saat disinggung masalah retribusi danton dan menyangkut keamanannya UPT parkir juga mengatakan tetap ada namun untuk mengambil keputusan akan tetap menunggu kebijakan dari pimpinan.

“Untuk di ranah parkir sanksi tegas jelas ada di Perda 05 dan 04 jelas di situ apabila terjadi pungli atau melanggar Perda yang lain itu bisa konsekuensinya bekukan dan tahun berikutnya tidak di SK kan lagi” tandasnya (Asep).

Tinggalkan Balasan