14 November 2024

Kurang Dari 3 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

Banyuwulu.com –  LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pria karena telah melakukan tindak pidana Curanmor.

Pelaku berinisial AL (18), merupakan warga kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jum’at (11/08/23) menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut.

“Pada hari Rabu (9/8/23) sekira pukul 22.00 wib korban WA (23) Warga kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, yang sedang bertamu kerumah temannya AS yang berada di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, korban yang memarkirkan sepeda motornya dihalaman depan rumah, pada saat sedang asik berbincang didalam rumah mereka mendengar ada suara motor yang menyala dari depan rumah kemudian Korban keluar rumah melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Lalu, Korban dan AS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli, kemudian Personil Posek Pasir Sakti bersama masyarakat melakukan pengejaran pelaku tersebut.

Hingga sekira Pukul 23.30 Wib, Polisi dan masyarakat dapat mengamankan 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut, lalu setelah dilakukan penyisiran sekira Pukul 00.15 Wib akhirnya berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut.” terang Kapolres.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Merk Honda Beat.

“Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutupnya
(Ida/rls).

Tinggalkan Balasan