Mantan Kades Diduga Menggelapkan Pajak dan Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah Saat Menjabat
Lamsel – Mantan Kepala Desa Margodadi kecamatan jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial ‘ST’ diduga menggelapkan pajak dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2018-2019 hingga ratusan juta rupiah.
Mantan Kades periode 2015-2021 tersebut juga dalam melakukan korupsi Dana Desa, dengan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam APBDesa tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Menurut salah satu warga, ada anggaran Dana Desa tahun 2018 yang seharusnya dilaksanakan, namun karena anggaran tersebut tidak diberikan oleh kepala desa, sehingga kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Kami tidak menerima anggaran dari Dana Desa untuk kegiatan yang kami kelola dan menjadi tanggung jawab kami untuk tahun anggaran 2018,” ucap salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dilain pihak salah satu warga juga mengatakan bahwa untuk kegiatan biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan.
“Biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 itu tidak dilaksanakan sebesar Rp 11.842.680,” jelas salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Adapun pajak tahun 2018 dan 2019, yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun berdasarkan penelusuran media, pajak tersebut hingga saat ini belum disetorkan ke kas negara oleh ST selaku mantan Kades Margodadi tersebut. Sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.109.587.395. | Tim