18 April 2026

Banyuwulu.com – KoPI

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT di Tetapkan Kejati Lampung Tersangka

BANYUWULU.COM- Bandarlampung –
Kejati Lampung tetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah terkait tanah seluas 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung.

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mantan Kepala BPN Lkm dan PPAT Trs ditetapkan penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka mafia tanah.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan selama enam jam lamanya pada hari ini terhadap tersangka Lkm dan PPAT Trs tahun 2008. Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, kami berkesimpulan keduanya sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung, Rabu (25/6/2025).Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup hingga keduanya sebagai tersangka.

“Jadi perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI,” kata Armen.

Kemudian berdasarkan SHP Nomor 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain atas nama perorangan, Af.

Kejati Lampung atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut.

Dimana atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang.

Para tersangka menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut dan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum dari Kantor Pertanahan Kab. Lampung Selatan sehingga.

Sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.445.547.000, dan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Serta pihak-pihak lain yang terkait guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat penambahan tersangka di perkara tersebut.

“Jadi tersangka dengan modus operandi yakni Lkm karena jabatan yang dimilki olehnya dan memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982,” kata Armen.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh Af dan tersangka Trs adalah palsu.

Akan tetapi oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut padahal diketahui bahwa lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.

Tersangka Trs karena jabatannya sebagai PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.Kedua tersebut bekerja sama, mama untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tersangka Trs dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Tersangka Lkm dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung, untuk 20 hari kedepan.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun bahkan penjara seumur hidup.

Para tersangka baik Lkm dan Trs hanya menyampaikan ke media statemen mohon doanya dalam menjalani pidana tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan