Nekat Gondol Sepeda Motor, Seorang Pria Remaja Di Bekuk Polsek Kedondong Polres Pesawaran
Banyuwulu.com – Polres Pesawaran-Polda lampung_Seorang remaja nekad membawa kabur sepeda motor milik salah satu warga desa way harong kec. way lima kab.pesawaran. minggu (16/7/2023).
Pria yang di duga Pelaku Curanmor diketahui berinisial NSR (24) merupakan warga desa Tambah sari kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu.
Kapolsek Kedondong Polres Pesawaran IPTU Dian Afrizal, S.H., MM., mewakili Kapolres pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) mengatakan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di salah satu Rumah Warga desa way harong kec. way lima kab.pesawaran milik korban inisial (MSA). minggu (16/07/2023).”ujarnya”.
Kejadian berawal pada hari minggu tanggal 16 juli 2023, Sekira pukul 16.30 WIB pelaku Curanmor inisial (NSR) tengah mengetahui bahwasanya rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban (MSA) dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VINO warna merah nopol BE 3473 RV yang terparkir di dalam rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel di motor, Dengan santainya pelaku langsung menggondol sepeda motor tersebut.”Jelasnya”.
Atas kejadian ini, korban (MSA) melapor ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran, kemudian TIM Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Curanmor dari warga setempat yang melihat sepeda motor tersebut melintas di depan salah satu rumah warga mengarah ke Pringsewu. Dengan sigap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, SH melakukan pengejaran dan Penangkapan kepada Seorang Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor di jalan desa way harong kec. way lima kab.pesawaran. kemudian Pelaku Curanmor dan Barang bukti di bawa ke Polsek Kedondong polres Pesawaran Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Imbuhnya”. minggu, (16/7/2023) jam 22.00 WIB
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VINO warna merah nopol BE 3473 RV Tahun 2019, 1 (satu) lembar stnk nopol BE 3473 RV, 1 (satu) buah BPKB motor YAMAHA VINO nopol BE 3473 RV. Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.” Tutup Kapolsek IPTU Dian”(Ida/rls)