Pasien Jantung BPJS Ditolak RS Bella Kota Bekasi, Keluarga : Karyawan Bilang Sekarat Dulu Barulah Diterima
BANYUWULU.COM- Kota Bekasi – Dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan dengan riwayat penyakit jantung terjadi di RS. BELLA Kota Bekasi. Keluarga pasien mengaku kecewa setelah mendapat informasi dari salah satu karyawan rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien baru yang di terima apabila kondisi kritis atau sekarat.
Peristiwa tersebut bermula ketika pasien yang memilki riwayat penyakit jantung mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan penanganan Medis. Namun menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit melalui seorang karyawan menyampaikan bahwa pasien tidak dapat diterima untuk penanganan saat itu.
” Disampaikan oleh karyawan rumah sakit bahwa kalau sudah kritis dan sekarat baru bisa diterima ” ujar salah satu anggota keluarga pasien pada awak media.
Mendengar pernyataan tersebut keluarga pasien merasa keberatan dan menilai pernyataan tidak mencerminkan pelayanan kesehatan yang seharusnya diberikan pada masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya pasien dengan riwayat jantung membutuhkan penanganan membutuhkan penanganan dan observasi medis secara cepat untuk mencegah kondisi memburuk.
Didampingi awak media, kemudian mendatangi manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi langsung kepada Direktur RS Bella Kota Bekasi, dr Cries Namun pihak Direktur tidak bisa ditemui langsung dan klarifikasi oleh bagian informasi rumah sakit Desti Karyanti.
Dalam keterangannya pada media, Disti Karyanti menyampaikan bahwa menyayangkan dalam pernyataan tersebut
“Kami menyanyangkan bila ada karyawan kami yang menyampaikan hal seperti itu. Nanti akan kami tindak lanjuti kepada karyawan yang bersangkutan dan akan kami proses oleh pihak HRD, ” ujar Disti, Jum’at (13/2/2026)
Ia menambahkan bahwa manajemen rumah sakit berkomitmen memberi pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan perjalanan berjalan sesuai standar operasional.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat, mengingat hak pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang di jamin oleh peraturan perundang-undang. Peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan medis sesuai dengan indikasi dan prosedur medis yang berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.
Keluarga pasien berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan meminta adanya pembinaan terhadap petugas agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada pasien dan keluarganya.
Sementara itu hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi internal yang dilakukan pihak dari rumah sakit maupun tindak lanjut karyawan yang di maksud.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang profesional dan empatik dalam pelayanan kesehatan, terlebih bagi pelayan kesehatan, terlebih bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis seperti jamtung, yang membutuhkan kepastian dan kecepatan penanganan medis demi keselamatan jiwa mereka. (Tim)
