14 November 2024

Pelaku Pencurian Baterai Menara Telkom Berikut Penadahnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

BANYUWULU.COM – Lamteng- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena bertanggungjawab atas hilangnya baterai menara telkom senilai Rp. 15 juta.

Pelaku inisial WYD (40) telah mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, pada Kamis (30/5/24), pukul 07.45 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WHD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu (15/6/24), pukul 02.00 WIB.

“Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual,” kata Kasat Reskrim, Selasa (18/6/24).

Yudhi mengatakan, dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WYD tidak beraksi sendiri.

Melainkan berkomplot dan kini Tekab 308 sedang memburu 2 orang pelaku lainnya yang kabur.

Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan merusak gembok pengunci tempat baterai disimpan.

“Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara telkom,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah.

Keempat kasus tersebut tercatat dalam 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

“Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini,” imbuhnya.

“WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana,” ungkapnya.

Kasat melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus pun Polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Peran JLY, katanya, yakni sebagai penadah barang hasil curian dari WYD.

Kini, JLY pun ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Ida/rls).

Tinggalkan Balasan