18 April 2026

Banyuwulu.com – KoPI

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Pemkab Way Kanan Matangkan Aturan Insentif Pajak Daerah

BANYUWULU.COM- Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011. Rapat ini membahas tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme insentif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Way Kanan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan perubahan peraturan bupati perlu dilakukan untuk memperjelas dasar hukum pemberian insentif. Menurutnya, penyesuaian ini penting agar pelaksanaannya tertib dan sesuai regulasi.Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan utama dalam pembahasan rancangan peraturan bupati tersebut. Dengan dasar hukum yang jelas, implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan,” ujar Aris, Rabu, 28 Januari 2026.

Melalui rapat ini, rancangan peraturan bupati diharapkan segera disempurnakan. Selanjutnya, regulasi tersebut dapat ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan insentif pajak daerah.Rapat dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah, Bagian Organisasi, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Keterlibatan lintas perangkat daerah diharapkan memperkuat kualitas regulasi yang disusun. (**)

Tinggalkan Balasan