18 April 2026

Banyuwulu.com – KoPI

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Pemkot Bekasi Gandeng Korps Adhyaksa, Bayu Budi Pramono Resmi Dilantik

Oplus_131072

BANYUWULU.COM- Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah strategis yang tak lazim dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Untuk memperkuat pengawalan hukum dan administrasi pemerintahan, Tri menunjuk pejabat berlatar belakang Kejaksaan untuk mengisi posisi strategis di struktur birokrasi daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan pelantikan Bayu Budi Pramono sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Pelantikan digelar bersamaan dengan pengukuhan pejabat eselon III dan IV di Aula Nonon Sonthanie, Jumat (06/02/2026).

Bayu Budi Pramono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Katingan. Ia menggantikan Dyah Kusumo Winahyu yang kini mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, penempatan unsur Korps Adhyaksa dalam jabatan struktural Pemkot merupakan langkah taktis untuk memastikan seluruh kebijakan dan program daerah berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi yang tertib.

“Kita melihat ada kepentingan besar untuk mengawal banyak kegiatan administrasi pemerintahan. Ke depan harus ada terobosan-terobosan agar proses berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujar Tri Adhianto usai pelantikan.

Ia mengungkapkan, penunjukan Bayu merupakan hasil koordinasi langsung dengan Jaksa Agung. Pemerintah Kota Bekasi secara khusus meminta dukungan Kejaksaan dengan menugaskan personel berpengalaman guna memperkuat pembenahan birokrasi.

“Tentu diperlukan pengawalan ketat dalam aspek administrasi. Kita berharap prosesnya jauh lebih baik. Karena itu, kami meminta bantuan kepada Pak Jaksa Agung dan diberikan kesempatan menarik staf Kejaksaan untuk bertugas di Pemkot Bekasi,” tandasnya.

Selain mengisi posisi Kepala Bagian Hukum, pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV ini juga bertujuan mengisi kekosongan jabatan serta melakukan penyegaran organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kinerja pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap optimal hingga akhir masa jabatan kepala daerah. (*/Regina)

Tinggalkan Balasan