15 November 2024

PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B BANDAR LAMPUNG

Banyuwulu.com – BANDAR LAMPUNG (RABU, 23 AGUSTUS 2023)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat
Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta tamu undangan
dari berbagai instansi lain melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik
Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode
Juli 2022 s.d. Juli 2023, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, bertempat di area
lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka
pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi
Lampung sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan
Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan
kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
Selama periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan
penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan
di Provinsi Lampung berupa:
No.
Nama Barang
Jumlah
Satuan
1.
Minuman Mengandung Etil Alkohol
berbagai merk
16.054
botol
2.
Minuman Mengandung Etil Alkohol
berbagai merk
1.087,4
liter
3.
Lensa Optical OSA Spheric
195
pcs
4.
Plastic Sight Glass
35
karton
5.
Handphone
1
unit
dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar
Rp 11.830.240.461 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh
Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)Selama tahun 2023, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali
pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya
sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar
Rp 46 miliar (empat puluh enam miliar rupiah).
Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan, untuk selanjutnya
berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung disetujui
peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan. Pelaksanaan Pemusnahan BMN dilakukan
dengan cara dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa Truk Roller di area
lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, Kemenkeu One, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung. Sinergitas
yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan sehingga kita
dapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal dan
barang kena cukai ilegal demi melindungi masyakat dan membangun perekonomian
Lampung.
Bandar Lampung, 23 Agustus 2023.(Ida/rls).

Tinggalkan Balasan