Penanganan Perkara Penganiayaan Terhadap Salah Satu Awak Pers,Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Pesawaran
Polres Pesawaran, *Polda Lampung* – Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. memberikan keterangan tentang proses kasus penganiayaan terhadap salah satu awak pers yang terjadi pada desember lalu, selasa (24/01/23)
Ditemui di ruangan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.
“Saat ini sudah sampai tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini masih DPO,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di Desa Mulyosari Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran.
“Sejumlah saksi yang ada di TKP ataupun diluar telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya, sudah melaksanakan olah TKP dan pra rekonstruksi,” lanjut Kasat Reskrim.
Proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilaksanakan, sehingga ditetapkan saudara FR sebagai Tersangka yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
“Laporan dengan nomor LP / B – 774 / XII / 2022 / SPKT/ Polres Pesawaran sudah diproses sejak masuknya laporan, doakan saja agar tersangka cepat tertangkap,” pungkas Kasat Reskrim.(Ida/rls).