5 November 2026

Banyuwulu.com – KoPI

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi dan Dugaan Impor Ilegal 22 Ton Beras

3 min read

oplus_2

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Oktober hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,06 miliar.

 

Selain kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Lampung juga mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, perdagangan, dan karantina terkait pengangkutan 22 ton beras yang diduga berasal dari impor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Dalam keterangannya, Sumarto menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap tindak pidana ditangani secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

 

15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wakapolda Lampung menjelaskan, dari 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap, polisi telah mengamankan 20 orang tersangka.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil bertangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali, serta menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penyalahgunaan tersebut dinilai merugikan masyarakat karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Polda Lampung Amankan 22 Ton Beras Diduga Impor Ilegal

Selain pengungkapan kasus BBM subsidi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan terkait pengangkutan beras yang diduga berasal dari impor tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

 

Kasus tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, personel Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan beras impor yang tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat serta tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria berinisial TNI diamankan di Rest Area KM 20, Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

 

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat total sekitar 22.000 kilogram atau 22 ton.
Beras tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU. Dalam pemeriksaan, diketahui beras dikemas menggunakan karung putih tanpa merek maupun label, hanya mencantumkan kode IR42.
Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan beras yang dibawanya.

 

 

oplus_2

Berdasarkan keterangan awal pengemudi, beras tersebut berasal dari kegiatan bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Beras itu rencananya akan dibawa menuju Jalan Lingkar Tanjung Pura, Desa Wargasari, Kecamatan Karawang Timur.
Penyidikan Masih Berlanjut
Wakapolda Lampung menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan pengangkutan beras tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

 

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut tidak hanya bertujuan menindak para pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban distribusi barang, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

 

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan hukum diimbau untuk segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
Melalui komitmen Polisi Bersama Masyarakat, Polda Lampung menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.(Id)

Tinggalkan Balasan