Polsek Kalirejo Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Hp
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit Hp yang terjadi di Kp. Poncowarno Kec.Kalirejo Kab. Lamteng. Jum’at siang (10/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku inisial WD (36) warga Kp. Bandarsari Kec. Padang ratu Kab. Lampung Tengah berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Senin (13/2/23).
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang bekerja di toko baju milik Wanto (38), kemudian ia pergi kebelakang untuk mengambil hanger baju.
Setiba kembali ke dalam toko milik korban, kata Kapolsek saksi mencari 1 unit Hp merk Realme c 21y warna biru miliknya dan 1 unit Hp merk Samsung J 2 Prime milik korban yang sedang dicas di ruang kasir, sudah tidak ada di tempat,”jelasnya.
Setelah itu, saksi langsung memberitahukan kepada Wanto selaku pemilik toko, bahwa 2 unit Hp yang sedang di cas di ruang kasir telah hilang.
“Berkat rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban, diketahui ada seorang laki-laki tidak dikenal mengambil 2 unit Hp di tokonya tersebut,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalirejo. Jum’at siang (10/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam saat pelaku berada di toko rongsok wilayah Kalirejo,”tegasnya.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp milik korban dan saksi Anisa, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa surat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (Humas LT)