15 November 2024

Respon Cepat Aduan Masyarakat,Polsek Bumi Agung Bersama Forkopicam Tertibkan Hiburan Malam

 

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung bersama Forkopicam (Forum koordinasi pimpinan di kecamatan) Bumi Agung menertibkan tempat hiburan malam di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/02/2023)

Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya laporan informasi dari tokoh masyarakat dan warga sekitar Kampung Pisang indah dan Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung, karena merasa resah dengan adanya tempat hiburan tersebut.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek. Polsek Bumi Agung bersama Forkopicam Bumi Agung melakukan respon cepat aduan masyarakat langsung menuju kelokasi tempat hiburan malam untuk melakukan penertiban pada hari Senin malam tanggal 13 Februari 2023 di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Bumi Agung didampingi Camat Bumi Agung Syaidan, Kepala Kampung Pisang Indah Sukro Suwaryono, Kanit Intel Polsek Bumi Agung Bripka Hajar Pamungkas, Ba unit Intel Kodim 0427 Way Kanan Sertu Wawan, Bhabinkamtibmas Kampung Pisang Indah Aiptu Junaidi, Bhabinsa Serda Edi S, Aparatur Kampung Pisang Indah dan Rumini (pemilik cafe/pihak pengelola).

Dalam kesempatan itu, Camat Bumi Agung menyampaikan agar pemilik kafe segera membuat izin akan adanya cafe atau karoke keluarga dikarena belum ada surat izin sementara cafe tersebut dihentikan sampai dengan pemilik cafe membuat surat izin,” Ungkap Sayidan.

Kapolsek juga turut menghimbau untuk pemilik tempat untuk menghentikan sementara kegiatan cafe sampai dengan adanya surat izin guna mencegah terjadianya gangguan Kamtibmas, Imbuh Ipda Untung.

Hasil penertiban, pihak pemilik atau pengeola cafe menerima dan bersedia untuk menutup tempat usaha karaoke malam di wilayah Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan sampai perizinan itu dibuat bersedia tidak akan membuka kembali usaha karaoke malam dan akan mengurus surat perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Untung Pribadi menghimbau masyarakat apabila menemukan tempat hibur malam yang menyalahi aturan menurut masyarakat agar segera dilaporkan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum,“Jelasnya.(Ida/rls).

Tinggalkan Balasan