Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
Banyuwulu.com – Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI (45) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Selasa (23/2/23).
Pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat yang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.
Dari pelaku, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gr.
Kemudian 6 butir tablet warna Coklat diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64 gr serta 1 bundel plastik klip bening juga turut diamankan petugas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pekaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Minggu (26/2/23).
AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (Humas LT)