1 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Tuba Grebek Muda-Mudi Yang Tengah Asik Pesta Narkoba


Tulang Bawang |
Lima orang muda-mudi digrebek Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penggrebekan tersebut berlangsung pada hari Rabu (13/1/2021) pukul 14.00 WIB, dan berhasil menangkap lima orang muda-mudi yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. dari kontrakan tersebut di dapati lima orang muda-mudi yang terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta Narkotika Jenis sabu.” Ujar Kasatreskoba AKP Anton Saputra.SH MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro Sik, Sabtu (16/1/2021).

Lanjut AKP Anton, identitas dari kelima orang muda-mudi tersebut adalah LPH alias Vi (18), perempuan warga kampung Moris jaya kecamatan Banjar Agung, DA (18) warga kampung Dwi Warga Tunggal jaya kecamatan Banjar Agung, SN als MN (17) warga kampung Tunggal Warga, FZ (17) warga kampung Tunggal Warga, dan RKP (18) berstatus pelajar warga Tiyuh gunung agung kecamatan gunung terang kabupaten tulang bawang barat.

Dari kontrakan yang berhasil digrebek petugas kami ini, selain berhasil mengamankan 5 orang muda-mudi, juga turut serta disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kertas timah rokok, kompor yg sudah di modifikasi, alat hisap sabu (bong), dan tabung kaca pirexs yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Kontrakan yang digunakan oleh muda-mudi untuk pesta sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.

Saat ini kelima muda-mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan di kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. | Yesi

www.gariskomando.com/feed/

Tinggalkan Balasan