Sebanyak 482 Remisi Pengurangan dan 8 Bebas Narapidana Lapas Kelas IIA Kota Metro
Banyuwulu.com – Metro –Dalam rangka peringatan ulang tahun ke-78 Republik Indonesia Lapas kelas IIA Kota Metro memberikan remisi kepada 482 narapidana yang menerima remisi kategori pengurangan hukuman dan 8 narapidana katagori bebas ,
Dengan pemberian remisi dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan remisi untuk di seluruh Indonesia sebanyak 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 172.904 orang yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang .
Walikota Metro Wahdi Sirajuddin yang mewakili menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia memberikan sambutan saat penyerahan berkas remisi kepada narapidana lepas kelas IIA Metro mengatakan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mendekati program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
“Pemberian remisi kepada warga pindahan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaanyang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dan baik-baik dan terukur” kata wahdi Kamis 17/8/2023.
Wadi juga berpesan kepada seluruh warga pilihan yang mendapat hari misi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mantu yang kurang yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Pesannya
Sementara Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro Muchammad Mulyana juga mengatakan pemberian Remisi ini di berikan ke 482 narapidana yang katagori pengurangan tahanan serta 8 orang katagori bebas.
“Ya ada sejumlah 482 narapidana yang menerima remisi kategori remisi umum 1 artinya menerima pengurangan hukuman ” paparnya .
“Dan seharusnya ada 10 orang yang mendapatkan pengurangan seluruhnya tapi yang kita bebaskan hari ini adalah 8 orang yang 2 orang belum karena dia harus menjalani kurungan pengganti dendanya” tandasnya
mendapatkan kategorinya ru-2 yaitu remisi seluruhnya sehingga ketika mendapatkan remisi hari ini pun habis masa pidananya sehingga bisa dikeluarkan dari lembaga masyarakat” tambahnya .
Kepala lapas juga mengatakan Untuk remisi yang di dapatkan bervariasi dari mulai 1 bulan sampai dengan paling banyak 6 bulan sesuai dengan lamanya pidana
“syarat remisi adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani 6 bulan sebelum tanggal 17 Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik ” tandasnya.(Asep)