Sengketa Lahan, LSM PELITA Lampung Diberi Kuasa untuk Pengurusan dan Pengolahan Tanah Seluas 75 Ha
Lampung Selatan – Ahli Waris Dari Dullah Ahmad/Supriyatno (alm), Mengklaim Tanah Seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan yang sejak tahun 1974 di kuasai oleh PTPN 7 dengan HGU no 16 tahun 1974.
Dan menurut ketua LSM PELITA Misran, HGU tersebut telah di perpanjang lagi oleh PTPN 7 pada tahun 1997 hingga 2030.
Oleh sebab itu, Saat ini untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut di kuasakan oleh pihak keluarga almarhum Supriyatno kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELITA Lampung dikarenakan pihak keluarga alm Supriyatno mengklaim itu adalah tanah milik mereka.
Menurut Ketua LSM PELITA Lampung (Misran) kepada awak media, bahwa benar LSM PELITA diberikan kuasa oleh Alm. Supriyatno untuk pengurusan dan pengolahan Tanah seluas 75 Ha yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad tersebut, Senin (6/9/2021).
“Ya benar LSM PELITA diberikan kuasa untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut, berdasarkan surat kuasa yang di tandatangani oleh Alm. Supriyatno sebelum ia meninggal dunia, dan diperkuat oleh surat Pernyataan dari anak-anak Alm. Supriyatno untuk melanjutkan pengurusan dan pengolahan tanah tersebut kepada LSM PELITA setelah Alm. Supriatno meninggal dunia beberapa waktu yang lalu” Jelas Misran.
Lanjut Misran, tanah tersebut adalah benar milik Dullah Ahmad/Supriyatno (Alm.) berdasarkan bukti-bukti surat keterangan kepemilikan dan asal usul tanah tersebut yang telah diserahkan oleh keluarga alm. Supriyatno kepada LSM PELITA.
“Kami tidak berani dan tidak mau menerima kuasa pengurusan dan pengolahan tanah tersebut apabila tidak ada bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,” tambah Misran.
Selain itu menurut keterangan Misran, lahan tersebut sudah tidak dirawat lagi oleh PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu, sehingga menjadi belukar dan pohon kelapa sawit yang ada di atasnya tidak produktif lagi.
“Dan saat ini lahan tersebut tidak produktif lagi dan tidak dirawat lagi oleh pihak PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu hingga saat ini,sehingga tanah tersebut terlihat seperti hutan,” kata Misran.
Lebih lanjut Misran mengatakan, bahwa saat ini LSM PELITA sudah mengolah tanah tersebut untuk rencananya ditanami jagung, namun beberapa hari yang lalu di stop oleh pihak PTPN 7 yang disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel.
“Kami sudah mulai mengolah lahan tersebut untuk ditanami jagung, tapi saat kami sedang mengolah tanah tersebut datang pihak PTPN 7 Rejosari yang disaksikan aparat Kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel untuk menghentikan kami,” lanjut Misran.
Dan awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak Management PTPN 7 Rejosari, namun pihak Management tidak bisa ditemui karna sedang ada rapat. Senin (6/9/21).
Namun awak media meninggalkan no telepon di Pos Security kantor PTPN 7 dengan harapan pihak management bisa memberikan konfirmasi atau keterangan kepada awak media.
Dan hingga berita ini dibuat pihak Management PTPN 7 tidak satupun yang menghubungi pihak awak media guna memberikan keterangan atau konfirmasi. [Tim]
www.gariskomando.com/feed/