17 Januari 2026

Tak Tepati Janji Kembalikan Utang, M. Tauhid Digugat ke PN Tanjungkarang

BANYUWULU.COM- Bandarlampung – Seorang warga Bandarlampung bernama Saparin resmi menggugat M. Tauhid ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara perdata terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas pinjaman uang senilai Rp128 juta.

Gugatan tersebut didaftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung,dll. Sidang perkara ini digelar pada Kamis (8/1/2026) di PN Tanjungkarang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Hibrian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung. Namun, karena saksi dari BPN tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan.

Usai persidangan, Saparin selaku penggugat menjelaskan kronologi perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung.

“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung di CPI, Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung, dll Janjinya hanya satu minggu dan sebagai jaminan, ia meninggalkan sertifikat rumah,” ujar Saparin kepada wartawan.

Menurut Saparin, pinjaman tersebut juga diperkuat dengan surat perjanjian tertulis yang dibuat oleh tergugat. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat.

“Dalam surat perjanjian tersebut jelas tertulis, apabila tergugat tidak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam, maka sertifikat rumah itu bisa dibalik nama kepada saya,” jelasnya.

Namun, lanjut Saparin, hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dan tergugat mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan perundingan telah ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik melalui perundingan, namun tetap tidak ada itikad baik. Akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkap Saparin.

Saparin berharap melalui proses hukum di PN Tanjungkarang, perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai pihak yang dirugikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan