Tekab 308 Way Kanan Amankan 4 Pria Yang Diduga Pelaku Curat
Way Kanan | Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 07 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/1/2021)
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial ZM (40) warga kampung taman sari 2 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, RD (39) warga Talang Suki, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison, SIP., MH., mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, terjadinya Curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di KM 07 Kelurahan Blambangan Umpu.
Kronologis kejadian saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Jeni ( 39) dibangunkan oleh Istrinya, dan mengatakan bahwa uang yang ada di dalam laci warung tidak ada, kemudian korban mengecek isi warung dan melihat dagangannya berupa rokok berjumlah 5 slop, beras 15 kg sudah tidak ada, dan tidak hanya itu pelaku juga mengambil handphone merk Oppo A5S milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian curat tersebut ke Polres Way Kanan.
Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, bahwa tersangka berada di rumahnya di kampung Taman Sari 2, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Team Tekab 308 Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Team TEKAB 308 Reskrim Polres way Kanan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka inisial ZM tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata ZM tidak sendirian dalam melakukan curat, lalu petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 03,40 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kampung Sidoarjo kecamatan Umpu.
Dan sekitar pukul 04.00 Team TEKAB 308 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini keempat tersangka berikut barang bukti satu unit handphone merk Oppo A5S, 8 bungkus rokok berbagai merk, tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, senjata tajam (sajam) dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, dibawa ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Herison. | red