Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
banyuwulu.com – Lampung Tengah T.O (Target Operasi) penggelapan 1 sepeda motor berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah Polda Lampung dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Minggu sore (19/3/23).
Pelaku inisial SJ (34) warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar tersebut, diduga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban Wibowo warga Kp. Indra Putra Subing Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, pada Minggu sore lalu (8/1/23).
Walaupun beda Kampung, korban dan pelaku merupakan teman baik. Namun kedekatan itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat kejahatan.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Selasa (21/3/23)
âDengan modus meminjam untuk membeli rokok di warung, SJ menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol BE 2740 GP milik korban,âkata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku berawal saat dirinya menyuruh korban untuk datang kerumah pelaku melalui telfon, dengan alasan untuk menawarkan pekerjaan.
Setelah sempat mengobrol dirumah pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan modus untuk membeli rokok di warung.
âNamun, saat ditunggu oleh korban hingga malam hari, ternyata pelaku tak kunjung kembali dan nomor pelaku tidak bisa di hubungi,âjelasnya.
Sejak saat itu, sambung Kapolsek, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.
“Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dirumahnya, namun pelaku selalu tidak ada. Hanya ada istri dan juga anaknya,âtambahnya.
Ketika korban bertanya kepada istri pelaku, ia menjawab bahwa suaminya tak pernah pulang kerumah,”katanya.
Kesal, karena telah dibohongi oleh temannya sendiri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
âAtas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan melaporkan Ke Polsek Terbanggi Besar,âterang Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Terbanggi Besar mencari keberadaan pelaku yang merupakan TO dalam Ops Cempaka Krakatau 2023 wilkum Polsek Terbanggi Besar.
âPelaku yang sering berpindah-pindah tempat bersembunyi, akhirnya berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,âtegasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
âKini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor milik korban,âungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,ancaman hukuman 4 tahun penjara,âdemikian pungkasnya. (Humas LT)