15 November 2024

Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat)

banyuwulu.com –  Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit sepeda motor milik korban Rohadi (38) warga Kp. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. Rabu siang (29/3/23).

Pelaku inisial IH Als Amit (42) yang merupakan warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah tersebut behasil diamankan petugas dikediamannya tanpa perlawanan.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan No.pol BE 4785 HX dan KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Kamis (30/3/23)

Kapolsek menjelaskan, kejadian pada Sabtu lalu ( 25/3/23) sekira pukul Jam 02.00 WIB dini hari saat korban sedang tertidur. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah lalu merusak geribik dapur, tepatnya disebelah kiri belakang dekat kamar mandi rumah korban.

“Setelah berhasil masuk kedalam dapur, pelaku terlebih dahulu menggasak 1 unit KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban lalu di tuntun keluar melalui pintu dapur,”kata Kapolsek.

Namun,setelah dibawa kabur ternyata sepeda motor milik korban tidak bisa di dihidupkan oleh pelaku, sehingga sepeda motor tersebut disembunyikan di belakang balai Kampung setempat.

“Karena sepeda motor tersebut tidak bisa di bawa kabur, akhirnya pelaku kembali lagi kerumah korban untuk mencuri 1 unit sepeda motor korban merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan No.pol BE 4785 HX,”tambahnya.

Namun, lagi-lagi sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku, kemudian pelaku kembali menuntun sepeda motor tersebut ke peladangan dekat sungai Way Pengubuan untuk disembunyikan.

Keesokan harinya kata Kapolsek, korban yang terkejut melihat 2 unit sepeda motornya sudah tidak ada di dapur, lalu ia mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan oleh warga di dua lokasi berbeda.

“Satu ditemukan di belakang balai Kampung setempat, kemudian satunya lagi ditemukan di pinggir sungai Way Pengubuan,”terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku inisial IH Als Amit berhasil kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-seharinya,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.”demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan