14 November 2024

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Menjual Alat Untuk Menanam Padi

banyuwulu.com –  Pelaku penipuan inisial FS (28) warga Desa Asahan Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dengan modus menjual alat untuk memanen padi (combine) berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (20/6/23)

FS ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Dian (26) warga Kampung Sari Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual 1 unit Combine Harvester Type AW 82 kepada korban dengan menggunakan sertifikat kepemilikan palsu.

Kejadian tersebut berawal, ketika pelaku menghubungi korban melalui via telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit Combine Yanmar AW 82 warna merah putih dengan harga Rp. 140 juta, Minggu (11/6/23) siang.

“Saat menawarkan Combine kepada korban, pelaku juga mengatakan bahwa Combine tersebut di lengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah, dan sekarang masih berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk di pakai kerja,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Kamis (22/6/23)

Untuk lebih meyakinkan korban kata Kapolsek, pelaku pun sempat mengirimkan foto surat/sertifikat kepemilikan dari Combine tersebut kepada korban.

Kemudian, korban bersama temannya menemui pelaku di Tulang Bawang Barat untuk melihat Combine tersebut dan pelaku kembali menunjukan foto sertifikat serta mengatakan bahwa Combine tersebut merupakan miliknya.

Setelah selesai bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat Combine tersebut akan dibeli korban dengan harga Rp. 110 juta dengan perjanjian korban akan membayar Rp. 85 juta terlebih dahulu, dan kekurangannya akan di bayarkan, ketika kelengkapan surat/sertifikat kepemilikan Combine tersebut di serahkan kepada korban.

“Kemudian combine tersebut di angkut oleh korban menuju kerumahnya menggunakan mobil truk” ujarnya.

Setelah mesin pemanen tersebut dibawa oleh korban, pelaku meminta uang Rp. 3 juta terlebih dahulu untuk DP melalui transfer, sementara Rp. 82 juta dibayarkan secara tunai,” ujarnya.

Namun sambung Kapolsek, setelah di tunggu berhari-hari, pelaku belum juga datang kerumah korban untuk memberikan surat-surat bukti kepemilikan Combine tersebut kepada korban.

“Sampai pada akhirnya, ada seseorang datang menemui korban dan mengatakan bahwa Combine tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan dan Kwitansi pembelian Combine tersebut,” tambahnya.

Pemilik sah Combine tersebut mengatakan kepada korban bahwa mesin itu disewa oleh pelaku dari Jawa menuju Lampung, namun setelah itu pelaku tidak ada kabar dan tak kunjung mengembalikan alat tersebut, akhirnya pemilik mencari keberadaan Combine tersebut melalui GPS.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 85 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyedilikan dan memburu pelaku.

Terakhir, didapat informasi bahwa pelaku akan menemui korban dengan tujuan hendak mengambil uang kekurangan penjualan Combine tersebut, selain itu pelaku juga akan menyerahkan sertifikat kepemilikan Combine tersebut kepada korban.

“Alhasil, pelaku berikut barang bukti berupa surat kepemilikan palsu berhasil kami amankan saat berada di rumah mertua korban, tepatnya di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah,” tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUPidana,” demikian pungkasnya (Ida/rls).

Tinggalkan Balasan