24 Agustus 2026

Banyuwulu.com

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Akta Cerai Diduga Tak Terdaftar, Kuasa Hukum Heriyanto Laporkan Dugaan Kelalaian Dukcapil

3 min read

BANYUWULU.COM- KOTA BEKASI- Laporan terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

 

Laporan tersebut diajukan melalui surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Perkembangan penanganan perkara diketahui setelah pihak pelapor menerima surat resmi dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.

 

Dalam surat balasan tersebut, Inspektorat menyatakan bahwa laporan masyarakat telah masuk dalam proses penanganan. Pemeriksaan selanjutnya ditangani oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jajaran Dukcapil Kota Bekasi.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami tentu menunggu bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya,” kata Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara menyeluruh agar persoalan yang menjadi dasar laporan dapat terungkap berdasarkan fakta, dokumen, serta prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

Ia berharap Inspektorat tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri proses serta pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan data kependudukan yang dipersoalkan oleh kliennya.

 

“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Yang paling penting adalah mencari fakta sebenarnya agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Abdul Majid menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan administratif kepada Inspektorat. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik maupun pelanggaran lain yang dilakukan aparatur, pihaknya meminta agar tindakan tersebut ditindak sesuai ketentuan.

 

“Kalau hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, tentu kami berharap ada sanksi sesuai aturan. Apabila memang masuk kategori pelanggaran berat dan ketentuannya mengatur sanksi pemberhentian, maka kami berharap prosesnya juga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Selain menunggu hasil pemeriksaan, pihak kuasa hukum juga masih menantikan agenda klarifikasi antara pelapor dengan pihak-pihak terkait. Hingga kini, jadwal pertemuan tersebut belum ditetapkan oleh Inspektorat.

Menurutnya, proses klarifikasi nantinya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing sehingga pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang.

 

“Kami masih menunggu pemberitahuan mengenai jadwal klarifikasi. Kami siap hadir dan memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan,” jelas Abdul Majid.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati seluruh tahapan yang sedang dilakukan Inspektorat. Jika dalam perkembangannya diperlukan langkah administratif lanjutan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya tersebut melalui jalur yang sesuai.

 

“Kami akan mengikuti proses yang sedang berjalan. Namun apabila kemudian tidak ada tindak lanjut yang memadai, kami akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Abdul Majid berharap pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat memberikan kepastian serta penyelesaian yang objektif. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan klien, tetapi juga berkaitan dengan pentingnya ketelitian dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terang dan adil. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, tentu semua pihak juga harus menghormati hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bekasi terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Redaksi masih menunggu hasil pemeriksaan serta tanggapan resmi dari pihak Dukcapil Kota Bekasi untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.(*/Regina)

Tinggalkan Balasan