18 April 2026

Banyuwulu.com – KoPI

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Banner di Paku Ke Pohon, Ini Kata Kasat Pol PP Kota Metro

BANYUWULU.COM- Metro –Beberapa kali sebelumnya di tegur dan ramai masalah pemasangan iklan banner di pohon penghijauan, kini sejumlah banner iklan serupa kembali terpaku di pohon yang berada di jalan Diponegoro kecamatan Metro Pusat .

Terpantau oleh awak media terdapat banner iklan yang dipasang dengan menggunakan paku di pohon, banner berupa bentuk promosi yang menawarkan berbagai macam produk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Jose Sarmento bahkan sudah sering menekankan untuk pemasangan berner harus sesuai aturan

“Jadi terkait dengan pemasangan atribut yang pada fasilitas umum dalam hal terutama di pohon penghijauan tiang listrik dan telepon atau di fasilitas yang berbeda di taman Kota maupun di jalan protokol itu seharusnya kita tertibkan semua,”Kata Jose Kamis 14/12/2023 di kantornya kepada awak media.

“Maka diharapkan kepada masyarakat siapapun juga tolong kalau memasang itu ya sesuai dengan aturan-aturan atau tata pelaksanaan yang ada supaya kelihatan Metro ini tetap indah tertib dan bersih,”tambahnya.

Kasat juga menghimbau dengan terkait telah memasuki masa kampanye penertiban pemasangan atribut harus menekan tata tertib peraturan yang ada dan pelepasan pun harus telah di tentukan yaitu sebelum pemungutan suara .

“Dan kemudian harapan kami ini kan memasuki masa kampanye pelaksanaan pemilihan presiden wakil presiden dan juga calon DPR, Kota, Kabupaten maupun propinsi atau pun DPR RI,”ucapnya.

“Jadi dalam hal ini kami juga menghimbau kepada semua masyarakat baik itu Tim sukses Bacaleg dan lain sebagainya supaya untuk menerbitkan atributnya sendiri-sendiri pada saat sebelum pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari,”tegasnya .

Kemudian ia juga mengatakan peserta pemilu untuk atribut janganlah dipasang pada di fasilitas umum untuk menjaga kota yang tertib dan ketentraman sehingga menciptakan kontra Metro yang kita inginkan bersama , karena itu telah di tentukan di dalam PERDA .

“Kalau Perda K3 yaitu nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban, keindahan, kenyamanan Kota,” paparnya.

“Kami selama ini sebenarnya sudah berkali-kali memberikan himbauan dan dan jika tetap dilakukan maka akan kita ambil tindakan,”sambungnya.

Sementara itu Jose juga mengatakan tujuan Ini semua adalah untuk menjaga Kota Metro yang bersih saat dilihat .

“Makanya dengan tujuan ini kita sama-sama menjaga jadi jangan hanya mengharapkan dari satpol PP untuk melaksanakan penertiban tetapi juga kesadaran masing-masing , boleh saja dipasang tetapi harus ada rambu-rambunya koordinasi dengan BPRD supaya kalau misalnya mana yang bayar pajak ,”ucapnya.

“Jadi Kita harapan kota ini berjalan dengan damai, tertib, serta indah.Dan kalau jelas-jelas masuk di pekarangan tanah pribadi atau pagar dan sebagainya itu kita kembalikan kepada masyarakat itu sendiri tapi kalau sudah pasang di fasilitas umum yang penghijauan di taman tentu tidak perlu teguran langsung kami copot,”tegasnya lagi.

“Itu saja karena memang itu sudah sudah diatur dalam Perda yang kami harapkan aturan itu dibuat supaya kita perhatikan kalau memang tidak ditaati kita tertibkan,”tandasnya.(A,m)

Tinggalkan Balasan