Barantin gagalkan peredaran 75.992 bibit sawit ilegal, Karding: Negara tak boleh kalah
3 min read
oplus_2
BANYUWULU.COM- Bandar Lampung, 30 Juli 2026 — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan petani dan industri sawit nasional dari potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menyatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan perkebunan nasional.

“Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Karding saat rilis kasus tersebut digelar di Bandar Lampung, Kamis (30/7).
Karding menyebutkan, 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal itu terlihat berkualitas buruk. Jika seluruhnya berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.
Masalahnya, petani baru mengetahui bibit itu palsu setelah membudidayakan waktu 3–4 tahun untuk merawatnya hingga memasuki masa produksi. Saat itulah kerugian sesungguhnya muncul, hasil panen rendah, bahkan tanaman bisa tidak berbuah sama sekali.
“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” terang Karding.
Pengungkapan kasus berlangsung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang tidak lengkap dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan lain yang wajib dipenuhi dalam lalu lintas bibit tanaman.
Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dijual melalui berbagai platform perdagangan daring seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan harga Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok menjadi salah satu indikasi kuat adanya dugaan peredaran bibit ilegal.
Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait. Ditemukan pula pengirim menggunakan identitas palsu, isi paket disamarkan sebagai barang lain, lokasi pengiriman berpindah-pindah, serta paket dikirim langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.
Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Benih (BP2MB) Provinsi Lampung mengonfirmasi seluruh bibit yang diamankan adalah bibit palsu dengan dokumen tidak sah.
Karding menegaskan, peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar pelanggaran perdagangan. Bibit yang tidak lolos pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan memicu kegagalan panen.
Dalam pengungkapan kasus ini, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri jejak peredaran bibit ilegal. Penyelidikan mengarah pada dugaan adanya keterkaitan antarpenjual di berbagai marketplace yang diduga menjadi jaringan pengedar.
Tim gabungan terus menelusuri lokasi pelaku dan hingga kini masih melakukan verifikasi lapangan. Sejak 10 April 2026 pengiriman bibit ilegal tidak lagi ditemukan, namun penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih berjalan.
Karding menegaskan, Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal. (*/Ida)
