30 Juli 2026

Banyuwulu.com

Kerja Keras Berfikir Cerdas

DPRD Lampung Ketok Palu Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Dapat 12 Rekomendasi

3 min read

BANYUWULU.COM- DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Kamis 30 Juli 2026

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun.

 

“Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari pagu anggaran Rp7,813 triliun,” kata Lesty

 

Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp69,89 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp98,27 miliar.Selain menyetujui raperda tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan perbaikan pengelolaan APBD ke depan. Berikut daftarnya:

 

1. Dalam Perencanaan Belanja Modal harus mengikuti aturan sesuai dengan Permendari yang ada. Begitu juga dalam Perencanaan Barang dan Jasa agar tidak ada lagi kesalahan penganggaran yang ada di masing-masing OPD Pemerintah Provinsi Lampung.

 

2. Dalam Perencaan Belanja Pegawai harus mengikuti aturan sesuai dengan Permendari yang ada. Sehingga tidak lagi menganggarkan akres diatas batas maksimal 2, 5 %.

 

3. – Dalam mengoptimalisasi Pendapatan, Bapenda sebagai leading sektor harus membuat target pendapatan dengan perencanaan yang matang untuk 22 OPD Pemerintah Provinsi Lampung Penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

– Sebagai Penerima pendapatan Daerah melakukan inovasi terhadap program yang akan meningkatkan pendapatan daerah.

 

4. Pemerintah Provinsi dalam menyusun APBD sesuai dengan aturan Permendari yang ada. Sehingga jadwal pembahasan sesuai aturan tersebut.

 

5. Pemerintah Provinsi memberikan prioritas perhatiannya kepada Rumah Sakit Bandar Husada, dimana masih kurangnya alat kesehatan sehingga banyak dokter spesialis yang sudah menerima gaji tapi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya. Rumah Sakit Bandar Husada bisa menjadi Rumah sakit pilihan bagi masyarakat Lampung sehingga beban rujukan dan antrian di rumah sakit umum abdoel moloek bisa terurai.

 

6. Bappeda Provinsi Lampung

 

– Dalam melakukan perencaan terhadap program-program yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung disesuaikan dengan skala prioritas untuk pelayanan masyarakat. Melakukan prioritas pada OPD yang mendukung visi misi gubernur. Dalam bidang Infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, dll.

 

7. Kepada seluruh OPDPemerintah Provinsi Lampung:

 

a. Perencanaan Terukur: OPD harus cermat menyusun perencanaan dan kode rekening agar tidak ada program yang gagal berjalan akibat kendala administrasi atau waktu.

 

b. Proporsi Belanja Publik: Rasio Belanja Langsung harus ditingkatkan dibanding Belanja Tidak Langsung agar dampak anggaran dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

c. Pemerataan Pelaksanaan: Hentikan penumpukan kegiatan di akhir triwulan untuk menghindari risiko kegagalan eksekusi.

 

d. Sinergi Pusat-Daerah: Tingkatkan komunikasi dengan Kementerian dan DPR-RI untuk menarik lebih banyak program APBN ke Lampung.

 

e. Evaluasi Anggaran Realistis: Bappeda wajib menelaah anggaran secara rasional berbasis data riil, potensi daerah, dan kondisi makroekonomi, bukan asumsi yang terlalu optimistis.

 

f. Kepatuhan Hukum: Setiap kegiatan wajib memiliki payung hukum yang jelas agar terlaksana secara legal dan akuntabel.

 

8. Mitra kerja memberikan paparan detail mengenai rencana penganggaran yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan strategis Provinsi Lampung.9. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD agar dapat mendukung tercapainya target-target pembangunan secara optimal.

 

10. Terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan untuk penyempurnaan alokasi anggaran, khususnya di sektor-sektor prioritas prioritas rumpun perekonomian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

11. Kedua pihak bersepakat untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar penggunaan APBD tahun 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Provinsi Lampung. Dengan demikian, hasil rapat ini menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 yang lebih efektif dan tepat sasaran.

 

12. Kepala Daerah memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh rekomendasi Fraksi – fraksi DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan pada saat Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan