Kejari Lampung Timur Tetapkan Tersangka Tipikor Kegiatan Pengadaan Lahan Genangan Bendungan Marga Tiga Didesa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur
BANYUWULU.COM- Lampung – Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penetapan tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pengadaan Lahan Genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka tersebut An. T Bin T yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Pada Maret 2017 tersangka tersebut mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan.
Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). (Id/rls)