Persetubuhan Anak di Bawah Umur
BANYUWULU.COM- Bandarlampung- Polresta Bandarlampung menangkap pemuda warga Langkapura (22 tahun) , yang berdasarkan laporan polisi tanggal 07 Januari 2025 di Polresta Bandarlampung. Sementara kejadiannya sendiri menurut korban bulan juli 2024 sekitar pukul 11.00 di salah satu kosan yang berada di jl Pramuka, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.
Korban sendiri merupakan salah satu pelajar berumur 17 Tahun.Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa modus operandinya merayu korban serta mengiming- imingi uang sebesar 100 ribu dan berjanji akan menikahi korban apabila korban hamil.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban ini selama 2 kali, pertama pelaku mengajak korban ke salah satu kosan yang berada di jl Pramuka Rajabasa,dan disana melakukan persetubuhan. Yang kedua pelaku mengajak korban kesalah satu rumah temannya,setelah sampai pelaku menyuruh temannya pergi dan memaksa korban masuk dan melucuti pakaiannya sampai terjadi lagi Setelah korban hamil pelaku tidak mengakui bahwa janin yang dikandung korban merupakan anaknya. Pada bulan ini juga korban ternyata sudah melahirkan anak.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.Saat ini pelaku tinggal di hotel prodeo Polresta Bandarlampung.( Ida )
