Oknum ASN Diduga Tilap, Akhirnya Memenuhi Kewajiban Panggilan Polisi
Banyuwulu.com – Metro– Setelah tertundanya karena sedang ada alasan kegiatan lain salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro akhirnya memenuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan dari kepolisian.
ASN ini berinisial (F) ia tiba di kantor Polsek Metro Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB Kamis ,27/7/2023 kehadirannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sektor (Polsek) .
Pemeriksaan yang di sidik oleh Polsek Metro Pusat yaitu atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di perumahan prasasti garden pada tahun 2020 yang lalu itu lebih kurang memakan waktu 7 jam selamanya.
Hal Alizar Jinggo melaporkan F ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Setelah menjalani pemeriksaan Kuasa Hukum (F), Eni mengatakan, pihaknya tiba di Polsek Metro Pusat guna memenuhi panggilan terkait jual beli rumah yang dilakukan (F) dan Alizar Jinggo.
“Ya namanya kita dipanggil, kooperatif datang. Kita tunggu saja, yang jelas nanti saya undang kawan-kawan. Saya akan adakan konferensi pers,” kata dia usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (27/07/2023).
Terkait dugaan penetapan tersangka (F) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, pihaknya yang di wakili kuasa hukumnya mengatakan belum bisa memberikan komentar.
“Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan,” dalih Eni, Kuasa Hukum (F).
Dia mengungkapkan, untuk hasil pemeriksaan, pihaknya menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak polsek.
“Boleh ditanya sama pihak polsek untuk minta penjelasannya. Nanti kalau saya menjelaskan ke kawan-kawan, ada waktunya tersendiri tunggu aja undangannya,” ujarannya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung, AKP A. Pancarudin, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut kerena ada kegiatan di Polda Lampung dan awak media sudah berusaha menghubungi walaupun berdering namun belum ada jawaban.
Kemudian di tempat yang terpisah, Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency berharap kepada penyidik Polsek Metro Pusat menahan Tersangka F.
“Kami selaku kuasa hukum Sdr. Alizar selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan tersangka F,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan ini tidaklah berlebihan sebab Laporan Polisi adalah dugaan penipuan, meski ancaman hukumnya dibawah 5 tahun, namun sangkaan pasal ini dibenarkan untuk ditahan.
Dia menambahkan, surat ketetapan tentang penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023 memakan waktu cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023.
“Jika melihat lamanya waktu, kesimpulan kita sementara bahwa tidak ada niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini. Maka sangat wajar, kami meminta tersangka untuk ditahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” tandasnya.(**)
